Lampung Terkini
Hukum & Kriminal

Melanggar Aturan, Oknum TPM Diduga Minta Uang 18 Juta ke P3A Taman Sanu Bari dan Tani Sejahtera

Diterbitkan: Kamis, 13 Agustus 2026

LAMPUNG - Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali diterpa isu miring. Seorang oknum Tim Pendamping Masyarakat (TPM) diduga kuat telah melakukan pelanggaran berat dengan meminta sejumlah uang kepada pengurus kelompok tani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum TPM tersebut nekat melakukan tindakan di luar wewenang dengan meminta uang senilai total Rp 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah). Dana tersebut ditarik dari dua kelompok tani di wilayah setempat, yaitu P3A TAMAN SANU BARI dan P3A TANI SEJAHTERA.

Aksi pemintaan uang oleh oknum pendamping ini dinilai telah secara terang-terangan melanggar aturan dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan oleh Kementerian PU dalam pelaksanaan program P3-TGAI nasional.

Menurut sumber tepercaya yang menolak disebutkan namanya, uang puluhan juta tersebut diduga diminta dengan dalih untuk mempermudah pengerjaan hingga pengurusan administrasi laporan hasil akhir proyek swakelola.

"Padahal secara aturan hukum, seorang pendamping masyarakat atau TPM murni bertugas membimbing para petani agar proyek berjalan sesuai standar baku pemerintah. Mereka sudah digaji oleh negara dan dilarang keras memungut atau menerima dana sepeser pun dari kelompok tani," ujar sumber tersebut dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait termasuk oknum TPM yang bersangkutan masih terus dimintai konfirmasi mengenai aliran dana ilegal sebesar 18 juta rupiah tersebut. (***)